SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pada Maret 2025, masih menunggu kejelasan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Jumaeh, mengatakan bahwa petunjuk teknis (juknis) pencairan THR masih belum keluar.

"Belum terbit juknisnya. Untuk PPPK yang baru menerima SK, nanti kita akan melihat dahulu dari poin-poinnya di PP (Peraturan Pemerintah) terkait THR," ujar Jumaeh, Kamis, 6 Maret 2025.

Jumaeh belum dapat memberikan kepastian atau berkomentar lebih jauh mengingat pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada peraturan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor telah menyerahkan SK kepada 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Sampit pada Selasa, 4 Maret 2025.

--page

Namun, terkait pencairan THR, muncul tanda tanya mengingat PPPK tahap 1 ini baru menerima gaji perdana untuk masa kerja mulai Maret 2025. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada gaji satu bulan sebelumnya. (DEWI PATMALASARI/Y)