BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MM (62) warga Kota Banjarmasin, Kalsel pelaku pencurian yang baru saja ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas, ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian mengincar para nasabah bank ini memiliki rekam jejak kejahatan di berbagai daerah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di Martapura dan Pelaihari atas kasus serupa. Ia dikenal sebagai spesialis pencurian dengan modus menyasar nasabah bank yang lengah," katanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pencurian di Martapura pada tahun 2017.
Kemudian, pada 20 Agustus 2020, ia kembali ditangkap di Pelaihari dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, setelah bebas, ia kembali beraksi dan melanjutkan kejahatannya di berbagai lokasi.
Selain kasus pencurian di Jalan Tambun Bungai, MM juga diduga terlibat dalam beberapa aksi lainnya. Pada akhir Desember 2024, ia mencuri uang Rp 2 juta dengan modus congkel jok motor di Jalan Keruing Kapuas.
Lalu, pada 2 Januari 2025, ia kembali beraksi di atas feri besar di Jalan Mawar dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 115 juta.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (DODI/j)









