PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang menyeret mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara berinisial DD mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia.

Ia menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Hilyatul, kerugian negara harus dibuktikan melalui adanya unsur-unsur seperti suap, tipuan, paksaan, atau ancaman, serta penerimaan sesuatu secara melawan hukum.

Hilyatul menjelaskan bahwa kerugian negara dapat terjadi jika seseorang secara inisiatif mendapatkan sesuatu tanpa dasar hukum yang sah.

Semua unsur ini, tegasnya, harus dikaji secara mendalam untuk menentukan apakah tindakan DD benar-benar berdampak pada kerugian negara dan melanggar hukum.

"Kasus ini tak hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga hukum administrasi negara dan hukum perdata," katanya, Jumat, 7 Maret 2025.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pemberian nomor dengan tanggal mundur pada Surat Keputusan (SK) Bupati dikategorikan sebagai maladministrasi. Hal ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya kepastian hukum dan keterbukaan.

Konsekuensinya, keputusan administratif tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian.

Sementara itu, dari sisi hukum perdata, jika tindakan DD menyebabkan kerugian pihak lain, misalnya dalam persaingan perizinan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi.

Dengan demikian, kasus ini memiliki implikasi hukum yang kompleks dan tidak bisa dilihat secara parsial. Hilyatul Asfia menyoroti potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh yang mencakup aspek pidana, administrasi, dan perdata untuk mengungkap seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, baik terhadap negara maupun pihak lain yang dirugikan.

Kesimpulannya, kasus korupsi izin tambang di Barito Utara ini membutuhkan penyelidikan yang komprehensif dan tidak hanya berfokus pada aspek pidana.

"Kajian mendalam terhadap aspek administrasi negara dan perdata sangat krusial untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/R)