PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.

Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke - 5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, Jumat, 7 Maret 2025. Berkas pengajuan diterima Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen untuk mencegah eksploitasi pertambangan yang merugikan masyarakat dan pembangunan, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk menghindari kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli, dan kerugian finansial.

"Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan," kata Wagub Kalteng.

Menurut Wagub, tata kelola pertambangan yang baik dan terkendali akan memberikan dampak positif, baik bagi bisnis pertambangan itu sendiri maupun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, raperda ini dipandang sebagai strategi penting dalam mengoptimalkan pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan potensi sumber daya alam ini dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Gubernur berharap, setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda ini dapat memberikan kesejahteraan dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.  

"Pemprov Kalteng optimistis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)