BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong optimalisasi pengelolaan tambang mineral non logam dan batuan (MBLB) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menjelaskan, setelah terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pertambangan MBLB berada di tangan gubernur.
Ia menekankan pentingnya regulasi daerah dalam pengelolaan pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
"Tanpa tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil," ungkapnya.
Menurutnya, sektor pertambangan memiliki nilai ekonomis tinggi, namun harus diatur agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
--page
"Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan," katanya di Palangka Raya, baru baru ini.
Dia berharap dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, pengelolaan kekayaan tambang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah. “(Tambang) membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya. (HERMAWAN DP/Y)









