BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya yang membidangi Komisi II, Hap Baperdu, meminta pemerintah setempat melalui untuk mengawasi pembangunan rumah warga agar tidak dibangun di area jalur hijau.
"Hal ini penting karena jalur hijau, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika kota," katanya, Jumat, 7 Maret 2025.
Ia menjelaskan RTH adalah area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
"Pembangunan di jalur hijau tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran bangunan," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta adanya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga fungsi RTH dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Lakukan juga sosialisasi kepada warga tentang pentingnya RTH untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, dan meningkatkan kualitas udara," pungkasnya. (MARINI/H)









