BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan perubahan jadwal libur Ramadan dan Idulfitri 2025, menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Perubahan ini tertuang dalam surat resmi Disdik Kalteng Nomor 421/498/PSMA.03/I/2025, yang diterbitkan pada 4 Februari 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam keputusan terbaru, libur Idulfitri bagi peserta didik SMA, SMK, dan SKH di Kalteng ditetapkan pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2025, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 9 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
"Kami ingin memastikan peserta didik tetap mendapatkan hak pendidikan sekaligus memiliki ruang untuk memperdalam nilai keagamaan selama Ramadan," kata Reza Prabowo di Palangka Raya, Jumat, 7 Maret 2025. (HERMAWAN DP)









