BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi, termasuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
"Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Praktik ini merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu diberantas secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien untuk menimbulkan efek jera," tegasnya, Sabtu, 7 Maret 2025.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas pungli. Serta ia juga mendorong peran masyarakat dalam pemberantasan pungli melalui pelaporan atau pengaduan.
"Dengan adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas pungli, diharapkan pelayanan publik di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," harapnya.
Menurut anggota Fraksi Partai PAN tersebut, pungli dalam pelayanan publik memiliki dampak negatif yang luas bagi masyarakat, pemerintah, dan perekonomian.
"Pungli menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Orang yang mampu membayar pungli mendapat pelayanan lebih cepat, sedangkan yang tidak mampu terhambat," tuturnya.
Ia menilai pegawai negeri yang terlibat dalam pungli dianggap tidak profesional dan tidak berintegritas. Adanya pungli menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi sulit diwujudkan.
"Untuk kami minta pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi hukum," anjurnya. (MARINI/j)









