SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 3.798,9 hektare lahan sawit milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope, di Jalan Sudirman km 26, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 7 Maret 2025.

"Betul, ada pemasangan plang penguasaan negara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan, Minggu, 9 Maret 2025.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan oleh tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, dan Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.

Sebagai tanda penyitaan, plang penguasaan negara didirikan di area lahan sawit tersebut. Plang tersebut berisi peringatan bahwa lahan tersebut kini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang ini menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan di Kotim, dengan PT Agro Bukit sebagai perusahaan pertama yang lahannya disita. Setelah sebelumnya Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan telah melakukan pemetaan wilayah Kotim.

"Kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan karena ini merupakan agenda langsung dari Satgas pusat. Untuk target selanjutnya, kami mengikuti arahan tim Satgas," ujar Budi Kurniawan.

Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel Saat dihubungi enggan banyak berkomentar. Dirinya mengaku hanya sebagai undangan dalam kegiatan tersebut. "Bisa konfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Sampit. Saya diundang oleh Kejaksaan," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, terdapat sekitar 65 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim yang diduga melakukan penggarapan hutan secara ilegal dengan total luas mencapai 66 ribu hektare. Dari total 301.989 hektare permohonan legalisasi lahan, 236 ribu hektare dengan status permohonan yang diproses dan sebanyak 66.180 hektare telah ditolak.

PT Agro Bukit sendiri pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014. Salah satu penyebabnya karena menggarap 5.448,98 hektare Hutan Produksi (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit, menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah, area PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan 5.448,98 hektare Kawasan Hutan Produksi (HP).

Namun, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) ke Kementerian Kehutanan RI sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga mencatat bahwa PT Agro Bukit telah melakukan penanaman sawit di area seluas 13.500 hektare tanpa dilengkapi dengan IPKH.

Dengan mengantongi Surat Keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG tertanggal 12 Juni 2013, PT Agro Bukit memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di dua lokasi. Areal pertama 2.000 hektare dengan potensi kayu 79.960 meter kubik senilai Rp21.439.670.600. Areal kedua seluas 1.087 hektare dengan potensi kayu 54.222,48 meter kubik senilai Rp13.102.039.600

Selain itu, terdapat Dana Perkembangan Penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar USD 150.663,61. Artinya total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih. (DEWI PATMALASARI/H)