BORNEONEWS, Seruyan - Soal perpanjangan waktu pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Meski sebelumnya pemerintah pusat menetapkan batas akhir pembuatan e-KTP, 30 September 2016, masa pembuatan e-KTP diperpanjang hingga pertengahan 2017.

"Kemarin memang kami dapat informasi pemberitaan baik melalui televisi ataupun koran yang memuat penyampaian isi berita tentang perpanjangan waktu pembuatan e-KTP dari sumber pihak Mendagri itu. Namun sampai sekarang kami belum menerima tembusan surat resmi terkait hal itu," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, Jumat (30/9/2016).

Kembali terkait soal E-KTP dari peruntukan manfaatnya sekarang, Mansyur kembali mengingatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun keatas sudah merupakan keharusan untuk memiliki E-KTP tersebut. Karena kedepannya bakal semakin banyak layanan publik ataupun sistem pelayanan publik atau kantoran pemerintah yang mengharuskan menggunakan E-KTP.

"Jika warga yang tidak mengantongi E-KTP, maka sudah pasti yang bersangkutan tidak bisa atau kesulitan untuk mendapatkan pelayanan publik yang membutuhan lampiran fotocopy KTP," ujar Mansyur.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir sementara yang ada pada Disdukcapil Seruyan disebutkan, hingga Agustus 2016, tersisa sebanyak 10,95 persen atau sekitar 11.611 orang penduduk Seruyan belum memiliki E-KTP.  (PARNEN/N).