PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru.

Ke 7 fraksi di DPRD Kalteng menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, Senin, 10 Maret 2025, Arton menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah mendengarkan pidato fraksi-fraksi di DPRD Kalteng terkait Raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan dukungannya untuk melanjutkan proses legislasi Raperda ini.

Tahap selanjutnya, DPRD Kalteng akan mendengarkan pidato pengantar dari Gubernur Kalteng. Pidato ini akan berisi pandangan umum Gubernur terhadap Raperda pengelolaan pertambangan mineral dan batuan di Kalteng. Pidato Gubernur ini menjadi bagian penting sebelum pembahasan Raperda dilakukan secara lebih mendalam.

Setelah pidato Gubernur, barulah pembahasan Raperda akan dimulai secara intensif. DPRD Kalteng akan mengkaji secara detail setiap pasal dan klausul dalam Raperda tersebut.

"Proses ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan stakeholder di sektor pertambangan," ungkap Arton.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Peraturan tersebut diharapkan mampu mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batuan di Kalteng secara efektif dan efisien serta memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batuan di Kalteng dapat segera disahkan dan diimplementasikan.

"Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi di sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/R)