PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Fraksi Partai Gerindra Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Juru bicara fraksi, Helmi, menekankan pentingnya peran sektor pertambangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perekonomian, dan pembangunan Kalteng, namun harus diiringi dengan tata kelola yang baik untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Helmi menjelaskan bahwa potensi sektor pertambangan di Kalteng sangat besar dan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan perekonomian daerah. Namun potensi tersebut harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif.

"Tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan manfaat sektor pertambangan," katanya, Senin, 10 Maret 2025.

Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya pencegahan konflik sosial yang seringkali terjadi di daerah pertambangan.

Konflik ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakjelasan aturan, ketidakadilan dalam pembagian manfaat, dan kurangnya partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, Raperda harus memuat aturan yang adil dan transparan untuk mencegah terjadinya konflik.

Selain konflik sosial, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan udara, serta kerusakan ekosistem.

Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan yang baik merupakan hal yang wajib bagi para pengelola usaha pertambangan.

Raperda ini, menurut Fraksi Gerindra, harus memuat aturan yang tegas dan komprehensif terkait pengelolaan lingkungan.

Aturan tersebut harus mencakup aspek reklamasi dan pasca tambang, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Fraksi Gerindra berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur kegiatan pertambangan di Kalteng.

"Aturan yang jelas, adil, dan transparan akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan bahwa sektor pertambangan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/R)