BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang didukung oleh Resmob Polres Pulang Pisau berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang merupakan warga Jawa Timur ini tak berkutik saat diamankan polisi di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, MR (38), warga Desa Jelapat Baru, Kabupaten Barito Kuala, bertemu dengan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.
"Korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan WhatsApp, kemudian sepakat bertemu di Taman Askari sebelum menuju Hotel Anggrek," katanya, Senin, 10 Maret 2025.
Saat hendak pergi mencari makan, korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya. Namun, ketika kembali, korban mendapati pelaku telah kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru miliknya beserta barang-barang berharga, termasuk handphone, uang tunai Rp 1,2 juta, dan cincin emas 5 gram.
Pelaku juga meninggalkan anak korban yang masih berusia 4 tahun sendirian di depan hotel.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulang Pisau dalam waktu beberapa jam setelah kejadian," ucapnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,1 juta dan kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (DODI/R)









