PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Juru bicara fraksi, Bambang Irawan, menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap mekanisme tata kelola pertambangan yang adaptif terhadap dinamika global.

Bambang Irawan menyoroti perlunya adaptasi para pegawai dan pengelola pertambangan terhadap pengaruh globalisasi, isu lingkungan hidup, dan otonomi daerah.

Menurutnya, penataan pengelolaan pertambangan yang efektif harus mempertimbangkan ketiga faktor tersebut secara terintegrasi.

Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa mineral dan batuan merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan aspek keberlanjutan.

"Eksploitasi yang berlebihan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi Kalteng," katanya, Senin, 10 Maret 2025.

Sebagai rekomendasi, Fraksi PDIP menyarankan agar pengelolaan pertambangan di Kalteng senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

Tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim dan kerusakan ekosistem, harus diantisipasi dan diatasi secara proaktif dalam setiap rencana dan kegiatan pertambangan.

Fraksi PDIP menekankan pentingnya penerapan teknologi ramah lingkungan dan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar area pertambangan. Penerapan teknologi modern juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertambangan.

"Fraksi PDIP berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/R)