BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat, informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 20.15 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pihak Polresta Palangka Raya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka SS dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









