PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang janda berinisial B (24) warga Palangka Raya curhat kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, karena mantan pacarnya meminta uang kembali.

Mantan kekasih B, seorang driver ojek online berinisial K (25), menuntut pengembalian uang sebesar Rp 2 juta yang telah dikeluarkan selama masa pacaran mereka.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan selama masa pacaran, termasuk biaya makan, minum, dan penginapan. Hubungan B dan K berlangsung selama kurang lebih empat bulan, dan mereka menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Putusnya hubungan mereka disebabkan oleh sikap K yang sering marah-marah tanpa alasan jelas, sehingga B merasa tidak ada lagi kecocokan di antara mereka," ungkap B kepada Cak Sam, Senin 10 Maret 2025.

Merasa terbebani dengan tuntutan mantan pacarnya, B pun mencari solusi dengan menghubungi Tim Virtual Police Polda Kalteng. B menceritakan kronologi kejadian dan perasaannya yang tertekan akibat tuntutan tersebut. Pihak kepolisian pun merespon curhatan B dengan sigap dan menawarkan bantuan mediasi.

Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam, kemudian menjembatani komunikasi antara B dan K. Dalam proses mediasi, Cak Sam memberikan nasehat kepada K agar tidak meminta kembali uang yang telah dikeluarkan selama masa pacaran.

Cak Sam menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan bersama dan hubungan mereka telah berlangsung layaknya pasangan suami istri.

Setelah mendengarkan penjelasan dan nasehat dari Cak Sam, K akhirnya menyadari kesalahannya. Ia mengakui bahwa tuntutannya kurang tepat dan bersedia untuk tidak lagi meminta uang tersebut kepada B. K juga berjanji untuk tidak akan mengganggu B lagi karena hubungan mereka telah berakhir.

Mediasi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahan antara B dan K secara damai.

"Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik dan tidak saling mengganggu lagi di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/j)