JAUH hari sebelum menjabat Gubernur, H Sugianto Sabran bersama H Habib Said Ismail yang kala itu disebut sebagai pasangan Sohib, sudah mencanangkan visi dan misi khusus. Yaitu mengenai program plasma.
Dan kini, setelah H Sugianto menjabat Gubernur, visi dan misi itu ingin dijabarkan satu per satu sebagai program kerja. Dalam sebuah rapat Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dihadiri para pimpinan SKPD, anggota DPRD, sejumlah Bupati, Wakil Bupati, Wakil Walikota, LSM, tokoh masyarakat Adat Dayak, dan ratusan peserta kelompok perumus itu, Gubernur menekankan kembali soal ini. Gubernur mengajak para pejabat tadi, terutama para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat yang disebut plasma itu.
Gubernur merasa prihatin melihat banyak masyarakat desa yang harus berdemo menuntut hak mereka. Padahal tuntutan mereka adalah hal yang wajar. Karena masyarakat sudah tidak punya tanah, tidak punya pekerjaan, dan, pasti tidak punya penghasilan. Malah, banyak warga yang apes. Akibat berdemo menutut hak tadi, mereka malah berurusan dengan hukum.
“Saya minta kepada Bupati/Walikota, DPRD, dan element masyarakat, untuk bersama-sama bersinergi dalam membangun Kalteng. Kita perjuangkan ketentuan plasma untuk masyarakat dari perusahaan. Kita harus berdiri di depan untuk bersama masyarakat membantu memecahkan masalah untuk bisa membantu masyarakat kita,” kata Gubernur.
Apa yang diharapkan gubernur, kita sadari pula, menjadi persoalan pelik. Mengapa? Karena soal yang satu ini, sudah seperti benang kusut, karena selama sepuluh tahun terakhir tidak disentuh, tidak digarap dengan baik. Tidak ada law enforcement yang memadai di lapangan. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan terutama pihak perusahaan sendiri, terlena.
Dan, kini, masyarakat yang memiliki posisi paling rentan, belakangan ini baru tersadar. Mereka tersadar bahwa tidak punya lahan, tersadar tidak punya mata pencaharian, tersadar tidak punya penghasilan. Di sisi lain, warga masyarakat juga tersadar, bahwa mereka memiliki hak yang dijamin segudang aturan hukum. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah.
Beberapa produk hukum bisa kita sebut. Ada UU no 18/2004 tentang Perkebunan, ada no 40/2007 tentang Perseroan, ada UU no 25/2007 tentang Penanaman Modal, ada Permentan No 26/2007 tentang Perdoman Perizinan Usaha Perkebunan, ada pula Surat Edaran Kepala BPN No 2/2012 tentang Persyaratan Membangun Kebun Plasma.
Seiring dengan kemajuan zaman, ternyata masyarakat kian cerdas, masyarakat kian kritis, masyarakat kian sadar atas hak-haknya. Inilah yang melandasi etikad dan tekad Gubernur mencari solusi. Karena, cepat atau lambat, bom waktu akan meletus. Dan, kita semua tidak menghendaki itu.
Bagi Gubernur, sekaranglah saatnya. Karena itu, mari seluruh stake-holder duduk bersama. Dengan pikiran yang jernih, dengan hati yang bersih, dengan semangat tulus, mencari solusi untuk rakyat kita yang lapar. Solusi itu, bisa jadi terasa pahit bagi sebagian pihak. Tetapi biarkanlah terasa manis bagi rakyat. Sekali lagi, sekaranglah saatnya. Sebelum segalanya terlambat!








