BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah Syarmansyah warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya saat niatnya untuk menjual barang aset desa, berupa mesin giling padi, lelaki tersebut mengamuk dan merusak kantor desa.
Parahnya, saat anggota polisi bermaksud mengamankannya untuk diperiksa atas ulahnya tersebut, Syarmansyah bahkan menembak anggota polisi dengan senapan angin. Akibatnya anggota Reskrim Polres Kobar, Aiptu Rahdadi menderita luka tembak dibagian pelipis hingga harus menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditia Dhani dalam rilis kasus yang digelar, Senin, 10 Maret 2025 sore menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
"Awalnya tersangka mengutarakan niatnya untuk menjual mesin giling padi yang ada di desa tersebut. Namun salah seorang perangkat desa mencegahnya, lantaran barang tersebut adalah aset desa dan tidak bisa sembarangan dijual. Perangkat desa juga menjelaskan ada mekanisme yang harus dipenuhi secara aturan bila mau menjual aset milik desa," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan akibat penolakan tersebut, keruan membuat tersangka marah dan memgamuk.
"Hal ini dipicu ketersinggungan tersangka saat perangkat desa tersebut mengatakan pada pengepul barang rongsokan, agar jangan menerima bila tersangka menjual alat giling padi, lantaran barang tersebut adalah aset desa," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, barang -barang yang ada di kantor Desa Umpang banyak yang mengalami kerusakan akibat amukan tersangka.
Wakapolres mengatakan saat ulah tersangka dilaporkan oleh perangkat desa setempat pada Polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan menugaskan beberapa anggota Reskrim untuk membawa tersangka agar bisa ke kantor polisi.
"Ternyata tersangka telah menyiapkan diri untuk melakukan perlawanan. Diantaranya mematikan semua lampu di rumahnya dan mempersenjatai diri dengan senapan angin. Saat anggota Reskrim Aiptu Rahdadi mencoba membujuk tersangka agar menyerahkan diri secara persuasif, tersangka langsung menembakkan senapan angin yang dibawanya dan mengenai pelipis kiri anggota Reskrim tersebut," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, akibatnya anggota Reskrim tersebut harus menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
"Saat ini kondisinya sudah stabil dan masih dalam tahap pemulihan pasca operasi. Untuk tersangka sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Kobar," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat atas 2 perkara yaitu pengrusakan dan penganiayaan petugas.
"Saat ini pemeriksaan tersangka terus berlanjut. Dalam tahap awal ini tersangka masih disidik terkait kasus pengusakan. Kemudian nanti dilanjutkan dengan penyidikan kasus penganiayaan petugas," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/J)









