PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-5 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 10 Maret 2025 sore.

Adapun agenda rapat yakni pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya mengenai Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, pembacaan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus terkait laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, pembacaan laporan susunan kelompok pakar atau tim ahli serta tenaga ahli fraksi DPRD Palangka Raya Tahun 2025.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa adanya kegiatan tersebut menunjukkan upaya DPRD Kota Palangka Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

--page

"Serta memastikan akuntabilitas pemerintah kota dalam pengelolaan anggaran dan program kerja," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya,  Achmad Zaini menyebut bahwa LKPJ tahun anggaran 2024 merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kota selama tahun 2024. 

"LKPJ ini disampaikan oleh Wali Kota kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Terkait capaian kinerja pemerintah kota, penggunaan anggaran, serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut," bebernya. (MARINI/Y)