SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menunda surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024.

"Jadi, pengangkatan mereka tidak dibatalkan, hanya ditunda. Kita menyesuaikan dengan edaran dari BKN terkait jadwal pengangkatan. Kita patuh dengan arahan pemerintah pusat," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Senin, 10 Maret 2025.

Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026.

Sebanyak 583 pegawai yang terdiri dari PPPK dan empat CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang menerima SK pada 4 Maret 2025, terimbas langsung penundaan ini. 

Namun dengan adanya perubahan kebijakan ini, pegawai yang sudah terlanjur pindah ke instansi baru diminta kembali ke instansi asal. Ini karena anggaran gaji mereka sebagai tenaga kontrak masih berada di instansi tersebut.

--page

"Dengan adanya kebijakan ini, status mereka kembali menjadi tenaga kontrak. Gaji mereka akan dibayarkan sesuai gaji tenaga kontrak oleh instansi asal," jelas Sanggul.

Ia berharap semua pihak bisa memaklumi keputusan tersebut. Dia meminta para pegawai yang terdampak untuk bersabar dan tetap tenang.

Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan pegawai yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK untuk mengembalikan dokumen tersebut. Kebijakan baru terkait penyesuaian SK akan segera diumumkan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada gejolak di lingkungan pemerintahan Kotim. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan semua keputusan sesuai aturan dan memastikan hak pegawai tetap terpenuhi. (DEWI PATMALASARI/Y)