BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan bahwa permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya termasuk di Jalan Dulin Kandang, harus segera diselesaikan.
"Banyak kasus kepemilikan lahan tumpang tindih atau konflik antara masyarakat dan pihak tertentu," ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Pihaknya dari DPRD Palangka Raya khususnya bidang tugas pertanahan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk melakukan pendataan dan mediasi agar penyelesaian sengketa lebih cepat dan adil.
"Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mempercepat program sertifikasi tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," anjurnya.
Dia mengingatkan masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas tanah, termasuk pendaftaran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia juga memganjurkan dilakukan sosialisasi maupun rapat bersama untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
--page
"Pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik pertanahan, termasuk di Jalan Dulin Kandang dan wilayah lainnya, guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (MARINI/Y)









