BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.
"Kita mendukung kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan negara," kata Rimbun, Senin, 10 Maret 2025.
Rimbun turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan di PT Agro Bukit menegaskan bahwa Satgas PKH menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan.
Ia berharap berapapun jumlah lahan yang disita dan nantinya dikelola oleh negara benar-benar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga di sekitar area yang disita. Terutama bagi masyarakat yang belum mendapatkan program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal.
Rimbun juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberi kesempatan mengelola lahan yang disita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa mengesanpingkan proses legalisasi dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
--page
Lebih lanjut, Rimbun menyoroti ketidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah dan RTRW Kotim yang mandek selama puluhan tahun. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran dalam investasi di daerah tersebut.
"Akibat RTRWP dan RTRWK yang tidak jelas, banyak investasi yang akhirnya melanggar aturan. Ini menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Rimbun juga menegaskan agar koperasi yang lahannya disita tidak berlindung di balik nama masyarakat. Begitu juga perusahaan jangan berlindung dibalik koperasi.
"Ada koperasi yang hanya memperkaya pengurus, sementara anggota hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu saat pembagian hasil kebun (SHK)," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim, Muhammad Abadi, mempertanyakan langkah lanjutan Satgas PKH terkait lahan-lahan yang sudah disita. Menurutnya, tidak sedikit kelompok masyarakat yang berniat mengklaim lahan hingga melakukan panen massal di area tersebut. Abadi berharap ada ketegasan agar siapa pun yang masuk ke areal sitaan itu dianggap melanggar hukum dan harus ditindak.
"Kalau tidak, ini bisa memicu aksi panen massal atau pencurian yang berujung pada penguasaan lahan dengan mengatasnamakan masyarakat," kata Abadi.
--page
Lanjutnya, banyak koperasi di Kotim bergantung pada kebun plasma dengan anggota yang mencapai ribuan orang. Penyitaan lahan koperasi ini tentu berdampak signifikan pada perekonomian anggota.
"Koperasi sebenarnya sudah menyerahkan pengurusan legalitas usaha ke perusahaan avalis, termasuk soal status kawasan lahan yang menjadi kebun plasma koperasi," katanya.
Ia berharap ada kebijakan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan lahan sawit milik koperasi yang anggotanya benar-benar berasal dari masyarakat. (DEWI PATMALASARI/Y)









