BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, wali kota wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
LKPJ, ungkapnya, menjadi alat kontrol DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran. DPRD dapat mengevaluasi apakah kebijakan yang dijalankan sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat.
"Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, wali kota wajib menyampaikan LKPJ," ujar Subandi, Senin, 10 Maret 2025.
Pihaknya dari DPRD dapat memberikan catatan strategis terkait program yang perlu diperbaiki, dilanjutkan atau dihentikan. LKPJ menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan daerah pada tahun berikutnya.
"Salah satu poin utama dalam LKPJ adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, dan efektivitas penggunaan anggaran. DPRD dapat mengawasi apakah program yang didanai APBD berjalan sesuai target," tuturnya.
--page
Dengan penyampaian LKPJ ini, DPRD Palangka Raya memiliki dasar untuk melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat. (MARINI/y)









