BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin, menyampaikan harapannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Ia berharap Raperda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan yang baik.
Muhajirin menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi yang besar untuk memberikan kontribusi terhadap PAD Kalteng. Namun, pengelolaan sektor pertambangan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut," katanya, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, Raperda ini juga harus mengatur secara detail mengenai aspek lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang baik sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Raperda harus memuat sanksi yang tegas bagi perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
Muhajirin juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan pertambangan. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Hal ini akan memastikan bahwa pengelolaan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya Raperda yang komprehensif dan terintegrasi, Muhajirin optimistis bahwa sektor pertambangan di Kalteng dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan PAD, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
"Saya berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik," pungkasnya. (PATHUR/H)









