PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendorong Pemerintah Kota (Pemko)  setempat melakukan penguatan administrasi hukum aset daerah pada bidang pertanahan.

"Penguatan ini diperlukan untuk mencegah sengketa lahan, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan daerah," katanya, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia juga menyarankan, ada langkah yang dapat dilakukan Pemko Palangka Raya dalam upaya ini dengan melakukan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh, dan mendigitalkan data kepemilikan agar lebih mudah diakses serta diawasi.

"Lakukan dari sekarang sertifikasi lahan milik pemerintah untuk memastikan semua aset pertanahan yang dimiliki sah, guna mencegah klaim pihak lain," anjurnya.

Ia juga mendorong Pemko Palangka Raya memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk penyelesaian permasalahan aset dan pertanahan.

"Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan aset yang ada untuk kepentingan publik atau kerja sama investasi yang menguntungkan daerah," ujarnya.

Langkah ini juga dianggapnya, akan membantu mencegah kehilangan aset daerah atau klaim pihak lain. (MARINI/H)