PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rapat paripurna Ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 DPRD Kotawaringin Barat, Bupati Kobar Nurhidayah yang hadir dan menyampaikan pidatonya mengatakan capaian pembangunan selama 2024 merupakan hasil dari pelaksanaan program yang berkesinambungan. 

Karena itu menurut bupati pembangunan di Kobar dilaksanakan dengan prinsip sinergis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Pembangunan diharapkan dapat memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, koperasi dan UMKM, tata ruang, kependudukan, ketenagakerjaan, kepemudaan dan olahraga, serta pemerintahan yang bersih dan profesional," jelasnya.

Bupati mengatakan meskipun banyak keberhasilan yang telah diraih, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan di daerah.

Bupati menjelaskan selain membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pemkab  Kobar juga mengajukan 2 Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

"Raperda pertama tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 mengenai penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19. Kemudian ranperda kedua yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kobar 2025-2044," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)