KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apa bila masyarakat termasuk masyarakat Kabupaten Gunung Mas ingin balik nama sertifikat tanah.

"Untuk balik nama sertifikat tanah, masyarakat perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan berkas," kata Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Aries Fauzan Rahman, Selasa, 11 Maret 2025.

Persyaratan berkas yang dimaksud yakni sertifikat tanah asli yang belum diubah namanya, akta jual beli (AJB) atau akta rumah, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), surat pengantar dari PPAT, surat pemberitahuan pajak terhutang dan PBB tahun berjalan.

Lalu fotokopi KTP dan KK penjual dan pembeli, surat kuasa jika mengurus balik nama melalui kuasa, kemudian sertakan formulir permohonan.

Untuk cara mengajukan permohonan, masyarakat perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dan serahkan persyaratan dokumen kepada petugas loket. Kemudian, petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), masyarakat akan mendapatkan surat tanda terima berkas (STTB) dan surat perintah setor (SPS).

"Untuk biaya balik nama sertifikat tanah, masyarakat dikenai membayar PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Arief. (RISKA YULYANA/R)