BORNEONEWS, Sampit — Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 11 Maret 2025, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut hanya menanggung biaya perawatan pasien yang masuk IGD dengan kriteria gawat darurat.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk seluruh warga Kotim. Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Komisi III jika bisa bertindak, tentu menolak kebijakan ini karena tidak sesuai dengan yang sudah kita upayakan sebelumnya. Warga Kotim seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan penuh, bukan hanya dalam kondisi gawat darurat,” kata Dadang.
Turut hadir dalam RDP tersebut Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, perwakilan dari BPJS Kesehatan, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kotim.
Lanjut Dadang, sejak kebijakan ini diterapkan Februari 2025, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sering kali diminta membayar biaya perawatan di IGD karena kondisi mereka dinilai tidak masuk kategori gawat darurat oleh pihak rumah sakit.
“Banyak pasien yang datang ke IGD tapi dianggap tidak dalam kondisi darurat, sehingga tidak ditanggung BPJS dan harus membayar sendiri. Ini membuat gaduh di masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada revisi Perda untuk mengakomodasi pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah daerah harus bisa menganggarkan biaya penanganan pasien di IGD, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan tidak ditanggung BPJS,” ujar Syahbana.
Anggota Komisi III lainnya, Langkap, menyoroti perbedaan pemahaman antara masyarakat, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan mengenai definisi kondisi gawat darurat. Menurutnya, banyak warga yang mendatangi fasilitas kesehatan ketika kondisi mereka sudah cukup mengganggu aktivitas sehari-hari, namun tidak dianggap darurat oleh rumah sakit atau BPJS.
“Perbedaan standar ini sering kali menjadi penyebab klaim BPJS ditolak. Karena itu, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak IGD untuk menyamakan persepsi tentang kegawatdaruratan,” kata Langkap. (DEWI PATMALASARI/j)









