BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sepakat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kobar tahun 2024, serta menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh eksekutif.
Kesepakatan ini disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam pemandangan umum pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kobar, Selasa, 11 Maret 2025.
Salah satu ranperda yang disetujui untuk dibahas adalah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.
Pemandangan umum diawali disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Nina Erpida, menilai pencabutan peraturan ini perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sudah tidak lagi menjadi darurat.
“Pencabutan peraturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat pandemi COVID-19 yang semula menjadi kedaruratan sudah tidak lagi ada. Selain itu, ancaman pidana atas pelanggaran PPKM juga dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini di daerah,” ujar Nina.
Ranperda kedua yang akan dibahas adalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025-2044. Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2017-2037.
“Fraksi PDIP sepakat untuk dibahas ke tahap selanjutnya karena memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” tambah Nina.
Kesepakatan untuk membahas dua ranperda ini juga disampaikan oleh fraksi lainnya, seperti Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrasi Bangsa, serta Fraksi PAN-PKS.
Selain menerima dan menyepakati pembahasan dua ranperda tersebut, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah daerah. Beberapa masukan yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan perbaikan infrastruktur jalan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. (DANANG/j)
Enam Fraksi DPRD Kobar Sepakat Terima LKPj Bupati 2024 dan Bahas Dua Ranperda
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







