PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sepakat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kobar tahun 2024, serta menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh eksekutif.

Kesepakatan ini disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam pemandangan umum pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kobar, Selasa, 11 Maret 2025.

Salah satu ranperda yang disetujui untuk dibahas adalah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.

Pemandangan umum diawali disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Nina Erpida, menilai pencabutan peraturan ini perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sudah tidak lagi menjadi darurat.

“Pencabutan peraturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat pandemi COVID-19 yang semula menjadi kedaruratan sudah tidak lagi ada. Selain itu, ancaman pidana atas pelanggaran PPKM juga dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini di daerah,” ujar Nina.

Ranperda kedua yang akan dibahas adalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025-2044. Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2017-2037.

“Fraksi PDIP sepakat untuk dibahas ke tahap selanjutnya karena memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” tambah Nina.

Kesepakatan untuk membahas dua ranperda ini juga disampaikan oleh fraksi lainnya, seperti Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrasi Bangsa, serta Fraksi PAN-PKS.

Selain menerima dan menyepakati pembahasan dua ranperda tersebut, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah daerah. Beberapa masukan yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan perbaikan infrastruktur jalan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. (DANANG/j)