PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan dan mematangkan berbagai strategi kelancaran dan kesuksesan angkutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Kepala Dishub Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi di Pangkalan Bun, Selasa, 11 Maret 2025 mengatakan, persiapan yang sedang dilakukan salah satunya dengan rapat koordinasi (rakor) bersama KSOP Kumai dan UPBU Iskandar I Pangkalan Bun.

"Rakor ini merupakan upaya kesiapan kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pemudik,” katanya di Pangkalan Bun, Selasa.

Adapun rakor tersebut juga bagian dari agenda rutin yang bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, termasuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat terjadi selama Angkutan Lebaran. Apalagi rakor tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Terminal Natai Suka Pangkalan Bun serta perwakilan dari beberapa perusahaan otobus.

"Tentu kita perlu mematangkan kesiapan bersama guna memastikan kelancaran dan kesuksesan Angkutan Lebaran 2025," kata Amir Hadi.

Sebagai langkah antisipasi, kata dia, akan dibuka Posko Bersama guna memastikan keamanan dan kelancaran operasional transportasi. Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut menyatakan kesiapan dalam mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2025.

"Semua data dan hasil analisis dari rapat koordinasi ini akan dikompilasi dan disinergikan. Selanjutnya, akan kami sampaikan dalam Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran bersama lintas sektor," kata Amir Hadi.

Di sisi lain pihaknya juga meminta masyarakat yang akan mudik melalui jalur darat pada Lebaran 2025 agar menggunakan angkutan resmi atau berizin.

"Demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, masyarakat diharapkan teliti dalam memilih angkutan mudik, terutama untuk angkutan darat, jangan sampai naik angkutan liar atau tidak resmi," katanya.

Amir Hadi mengatakan penggunaan angkutan resmi akan menurunkan risiko selama perjalanan, karena pengelola angkutan berizin akan melakukan pengecekan berkala terhadap armada yang dimiliki.

Keadaan itu, kata dia, karena angkutan resmi melakukan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) secara berkala minimal enam bulan sekali. Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus.

Sementara jika menggunakan angkutan ilegal, lanjutnya, belum tentu armada tersebut dinyatakan laik jalan berdasar standar uji KIR. Belum lagi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan juga akan menyulitkan penumpang untuk meminta pertanggungjawaban.