PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memastikan produk MinyaKita dijual dipasaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah memenuhi ketentuan standar yang berlaku, Disperindagkop UKM Kobar pada Senin, 10 Maret 2015 melakukan pemantauan langsung ke produsen.

Tim pengawasan dan pemantauan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) tersebut secara langsung mendatangi Pasar Indrasari dan Koperasi media Sejahtera Bersama (MSB) di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Kedatangan tim untuk mengecek kualitas dan standarisasi produk MinyaKita.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, terkait pemantauan produk Minyakita. 

Langkah ini diambil setelah ditemukan kemasan Minyakita di beberapa daerah yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Sebagai respons, Kementerian Perdagangan menginstruksikan instansi daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Tim pengawas yang dipimpin pengawas metrologi, Jaka Santosa. Dalam kesempatan itu Jaka mengatakan, dari hasil pengawasan dan pemantauan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kuantitas minyak dalam kemasan 1 liter MinyaKita di wilayah Kabupaten Kobar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Ini dibuktikan dengan pengujian menggunakan gelas ukur terstandarisasi. Kami akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kualitas dan kepatuhan produk di pasaran tetap terjaga" jelas Jaka Santosa.

Jaka Santosa mengatakan, selain memastikan kuantitas, tim juga melakukan pemantauan distribusi dan ketersediaan produk MinyaKita di pasar.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen," jelas Jaka Santosa.

Jaka Santosa mengatakan , dengan hasil pengawasan yang menunjukkan kesesuaian standar, diharapkan kualitas dan keaslian produk Minyakita di wilayah Kotawaringin Barat tetap terjaga.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan guna melindungi hak-hak konsumen serta menjaga ketertiban niaga di wilayahnya," jelas Jaka Santosa. (WAHYU KRIDA/j)