BORNEONEWS, Sampit - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menerima SK pada 4 Maret 2025 terpaksa kembali berstatus sebagai tenaga kontrak (Tekon).
Hal ini dilakukan menyusul instruksi pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026.
“SK mereka ditangguhkan sementara, menyesuaikan sampai batas waktu tahun 2026 sesuai instruksi Menteri PAN-RB. Mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai waktu itu,” ujar Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa, 11 Maret 2025.
Sanggul menjelaskan bahwa tenaga kontrak yang telah lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awal tempat mereka bekerja sebelumnya sebagai tenaga kontrak. Hal ini terkait dengan penggajian yang masih bergantung pada anggaran OPD awal.
“Contohnya, ada lima pegawai Setwan yang sudah lulus PPPK dan dipindah ke OPD lain. Karena anggaran gaji mereka masih ada di Setwan, maka mereka kembali ke Setwan sampai pengangkatan resmi,” ujar Sanggul.
Situasi serupa juga terjadi pada tenaga pendidik. Guru yang telah lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal dan digaji menggunakan dana BOS atau anggaran kontrak daerah.
Pemkab Kotim berencana memperpanjang kontrak tenaga kerja ini dalam dua tahap. Kontrak awal yang berakhir pada 31 Juni 2025 akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Setelah itu, akan diterbitkan SK baru yang berlaku sampai Maret 2026, seiring dengan masa pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan sekolah dan dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, agar tetap menerima tenaga kontrak ini selama masa penantian pengangkatan,” tandasnya.
Sebanyak 583 pegawai yang terdiri dari PPPK dan empat CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang menerima SK pada 4 Maret 2025, terimbas langsung penundaan pengangkatan. (DEWI PATMALASARI/R)









