BORNEONEWS, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur meminta Pemkab Kotim untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan melalui hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebijakan baru BPJS yang hanya menanggung biaya perawatan pasien IGD dengan kriteria gawat darurat.
“Komisi III tentu menolak kebijakan ini karena tidak sesuai dengan yang sudah kita upayakan sebelumnya. Warga Kotim seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan penuh,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu, 12 Maret 2025.
Kebijakan baru tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk seluruh warga Kotim, serta tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sejak kebijakan baru BPJS Kesehatan diterapkan pada Februari 2025, Komisi III DPRD Kotim menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Pasien yang datang ke IGD RSUD dr Murjani Sampit sering kali diminta membayar biaya perawatan karena kondisi mereka tidak dikategorikan sebagai gawat darurat oleh rumah sakit.
“Banyak pasien yang datang ke IGD tapi dianggap tidak dalam kondisi darurat, sehingga tidak ditanggung BPJS dan harus membayar sendiri. Ini membuat gaduh di masyarakat,” tambah Dadang.
Sehingga dalam RDP yang turut menghadirkan Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, dan perwakilan dari BPJS Kesehatan menghasilkan 4 rekomendasi.
"Pertama kami meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam jaminan kesehatan," ujar Dadang.
Ke dua, jaminan kesehatan yang diberikan termasuk pembiayaan layanan kesehatan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan perawatan tanpa kendala biaya.
Ketiga, Dinas Kesehatan bersama BKAD diminta memproses pelaksanaan jaminan kesehatan sebagaimana poin di atas, dengan tenggat waktu paling lambat 14 hari Kesimpulan RDP ini dibuat. Laporan tertulis terkait pelaksanaan ini wajib disampaikan kepada Komisi III DPRD Kotim.
Terakgir, RSUD dr Murjani Sampit diminta melakukan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan medis di Kotim.
Dadang Siswanto menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kotim akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan menyuarakan penolakan atas kebijakan baru BPJS ini hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Aturan baru BPJS ini akan kami suarakan hingga ke pusat. Jelas, kami menolak kebijakan ini karena merugikan masyarakat,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









