SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan protes ke pemerintah pusat terkait kebijakan penundaan pengangkatan PPPK yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja tenaga kesehatan dan guru di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi persoalan baru yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ini satu persoalan baru. Tadi malam saya menerima WA dari kawan-kawan yang informasinya mau menyampaikan keluhan, namun entah kenapa mereka tidak jadi hadir. Segala hal yang berkaitan dengan penundaan, terutama di sektor Komisi III, ini memang keputusan pusat. Tapi kita tidak bisa tinggal diam karena akibatnya dirasakan di daerah,” kata Dadang, Rabu, 13 Maret 2025.

Dadang menegaskan bahwa meskipun keputusan tersebut berasal dari pemerintah pusat, Komisi III DPRD Kotim tidak akan tinggal diam karena menyangkut tenaga kesehatan dan guru.

Rencananya, pihaknya akan membawa informasi dan keluhan ini ke tingkat pusat untuk menyuarakan protes tersebut.

“Insya Allah, kalau tidak di akhir bulan ini atau setelah Lebaran, kami akan membawa informasi ini ke pusat. Kita harus menyampaikan protes agar kebijakan yang kurang tepat ini tidak mengganggu kinerja tenaga kesehatan dan guru. Jika mereka terganggu, ujung-ujungnya pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu,” ujarnya.

Dadang mengingatkan bahwa kebijakan yang kurang tepat dari pemerintah pusat bisa berdampak besar pada pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, dirinya merasa perlu untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan.

“Jangan sampai keputusan yang kurang pas ini merugikan tenaga kesehatan dan guru, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kalau mereka terganggu, pelayanan publik juga pasti terganggu,” tandasnya. 

Diberitakan 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menerima SK pada 4 Maret 2025 terpaksa ditangguhkan pengangkatannya.

Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. (DEWI PATMALASARI/R)