SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun berharap pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola lahan sawit yang disita Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

"Pengelolaan ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan proses legalisasi dan perizinan sesuai aturan yang berlaku," kata Rimbun, Rabu, 12 Maret 2025.

Dirinya yang turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan di PT Agro Bukit beberapa waktu lalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH. Ia menilai langkah tersebut penting demi kesejahteraan masyarakat dan negara.

Ia berharap lahan yang disita dapat benar-benar meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya warga sekitar. Terutama untuk warga yang belum menerima program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal.

Rimbun menyoroti ketidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah dan RTRW Kotim yang belum terselesaikan selama puluhan tahun. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab utama banyaknya pelanggaran dalam investasi di daerah tersebut.

"Akibat RTRWP dan RTRWK yang tidak jelas, banyak investasi yang akhirnya melanggar aturan. Ini menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Rimbun juga mengingatkan agar koperasi yang lahannya disita tidak berlindung di balik nama masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan juga tidak boleh menggunakan koperasi sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum.

"Ada koperasi yang hanya memperkaya pengurus, sementara anggota hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu saat pembagian hasil kebun (SHK)," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Sanggul Lumban Gaol juga menyatakan dukungannya terhadap Penertiban Kawasan Hutan. Namun demikian, ia menyebut penyitaan bukan perkara mudah.

Ia menegaskan, lahan sawit yang disita bukan jumlah yang sedikit dan lokasinya menyebar. Sehingga tanggung jawab besar untuk memelihara dan menjaganya.

"Karena bukan pekerjaan gampang mengambil menyita. Siapa yang menjaga? Kalau pemerintah daerah tidak mungkin, jadi bukan pekerjaan gampang karena lokasinya juga menyebar," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)