BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengusulkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengembalikan fungsi Pasar Kahayan sebagai tempat berjualan khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki tempat usaha tetap.
Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUMP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim 1016/Palangka Raya. Tujuannya untuk menertibkan PKL yang berjualan di tempat terlarang dan meningkatkan penataan kota.
Rapat tersebut membahas solusi untuk menertibkan PKL tanpa mengabaikan mata pencaharian mereka. Evi berpendapat, dengan memanfaatkan Pasar Kahayan, PKL akan memiliki lokasi berjualan yang lebih aman dan nyaman, terhindar dari penertiban dan perpindahan tempat usaha yang terus-menerus.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penertiban dan pemenuhan kebutuhan ekonomi para pedagang.
"Kami ingin membantu para pedagang kecil agar tetap bisa mencari nafkah dengan layak, namun tetap dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Evi Kahayanti, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia berharap solusi ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para PKL dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan masalah sosial yang mungkin timbul akibat penertiban PKL.
Evi menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan visi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Ia optimistis, dengan adanya langkah konkret seperti ini, Palangka Raya akan menjadi kota yang lebih baik, baik dari segi estetika maupun ketertiban umum.
"Pasar Kahayan yang tertata diharapkan menjadi solusi yang komprehensif," pungkasnya. (PATHUR/j)









