KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif. 

Pembentukan Pansus ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, dengan setiap Pansus terdiri dari perwakilan berbagai fraksi di dewan.

Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, menyatakan bahwa pembentukan Pansus bertujuan untuk memastikan setiap Raperda dikaji secara mendalam sehingga dapat diimplementasikan dengan efektif. 

"Sudah dibentuk dalam rapat paripurna. Masing-masing Pansus akan bertanggung jawab dalam membahas Raperda sesuai bidangnya," katanya, Rabu, 12 Maret 2025.

Pansus I akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat.

--page

Anggota Pansus I terdiri dari H Abdurrahman Amur, Algrin Gasan, Agustinus Gerung, Wahyono, Bardiansyah, I Nyoman Salop, Yetty Indriana, Kusmanto, H Saferaniansyah, Ahmad Baihaqi, Hj Sringatin, Lawin, dan Sutarno.

Pansus II akan mengkaji Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet. 

Anggota Pansus II meliputi Hj Siti Rusyda, Septi Purnama Sari, Syarkawi H Sibu, Thosibae Limin, M Yusuf, Hj Hairiyah, Yunaningsih, H Ahmad Zahidi, Suprianto, Arhensa Mullah Muhammad, dan H Fahmi.

Sementara itu, Pansus III akan membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. 

Anggota Pansus III terdiri dari H Abdullah, Rahmad Jainudin, Didi Hartoyo, Franco B Dehen, Sera Sintanola, Eli Setiadi, Bendi, I Made Pasek, Indah Ayu Lestari, Ilham, Suhartono, Lisna Mariatun, dan Peniana. (DODI/Y)