BORNEONEWS, Sampit – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Palestina berinisial HA (26) diduga menyalahgunakan izin keimigrasian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dugaan pelanggaran ini tengah ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Feri Amdanil mengatakan, pemeriksaan terhadap HA dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Pemeriksaan ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran izin keimigrasian.
“Informasi awal kami terima pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penggalangan dana yang melibatkan WNA di salah satu masjid di Kota Sampit, yang difasilitasi oleh Yayasan Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI),” kata Feri, Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan investigasi lapangan, ditemukan bukti bahwa HA menggunakan visa investor. Namun, visa tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, yakni penggalangan dana.
Sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan izin keimigrasian.
--page
“Visa investor tidak boleh digunakan untuk kegiatan seperti penggalangan dana. Oleh karena itu, HA diduga kuat melanggar ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Feri.
Atas pelanggaran ini, HA terancam dikenai sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), seperti deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan. (DEWI PATMALASARI/Y)









