BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Polisi Tembak Driver berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis, 13 Maret 2025.
Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes di ikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dan Wagiman. Sidang ini diikuti oleh kedua terdakwa Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyampaikan Adapun agenda sidang adalah mendengar keterangan dari saksi.
Dalam sidang ini JPU memanggil 6 saksi untuk dihadirkan, namun yang bersedia hadir hanya 3 saksi Juwita selaku istri dari Anton, Adi pekerja bengkel dan Prastian pedagang pentol.
"Saya minta pemeriksaan ketiga saksi ini bisa digabungkan agar lebih Efisiensi dalam sidang," ungkap Ramdes.
Dalam sidang tersebut Juwita juga mengaku mengenali Haryono, sedangkan Adi mengenali Anton namun tidak mengenali Haryono, Prastian mengaku kenal dekat dengan Anton mengetahui Haryono namun tidak mengenal.
Di sidang pertama sebelumnya Penasihat Hukum Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa kliennya hanya berniat mencari uang receh menggunakan aplikasi tilang, dan penembakan terjadi secara tidak terduga. Mobil korban kemudian dijual untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Suriansyah Halim menegaskan akan mengajukan sanggahan terhadap dakwaan JPU, ia berpendapat bahwa fakta yang ada tidak mendukung tuduhan pencurian mobil.
"Menurut saya tindakan kliennya tidak mencerminkan niat untuk mencuri, melainkan upaya untuk mendapatkan uang dengan cara yang salah," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan bahwa kliennya didakwa melanggar pasal 365, 338, 363, dan 181 KUHP.
Meskipun tidak mengajukan eksepsi, Parlin berjanji akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya justru berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dengan melaporkan kejadian ke Polresta Palangka Raya.
Parlin membantah keras tuduhan bahwa kliennya berniat membunuh korban, ia menekankan bahwa Muhammad Haryono tidak menghendaki terjadinya pembunuhan tersebut.
"Kami akan berupaya menghadirkan bukti-bukti yang dapat meringankan hukuman klien kami," pungkasnya. (PATHUR/R)









