PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus polisi tembak driver berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 13 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini menghadirkan dua terdakwa, Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dan Wagiman.

Dalam sidang ini Hakim Ramdes memberikan peringatan tegas kepada kedua terdakwa agar tidak melakukan intimidasi atau intervensi satu sama lain.

Hakim Ramdes secara khusus mengingatkan Anton Kurniawan agar tidak mengintimidasi Muhammad Haryono. "Baik yang mulia," ungkap Anton dalam persidangan 

Hakim Ramdes menekankan bahwa Muhammad Haryono berada di bawah pengawasan petugas keamanan, sehingga tidak perlu merasa takut terhadap adanya ancaman intimidasi Anton Kurniawan.

Peringatan ini untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan adil dan objektif, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Mendengar pernyataan dari majelis Hakim, Haryono pun terlihat menganggukkan kepalanya tanpa mengeluarkan sepatah katapun. (PATHUR/R)