BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan RSUD Tamiang Layang untuk pendampingan hukum, Kamis, 13 Maret 2025.
Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada Pasal 30 Ayat 2.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, serta BUMN dan BUMD dalam proses perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Yedivia.
Pada 2024, Kejari Barito Timur telah melaksanakan 81 kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi 23 kegiatan pendampingan hukum, satu pendapat hukum, dua Surat Kuasa Khusus (SKK), 26 MoU, serta 29 pelayanan hukum gratis.
Kejari berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 69.082.72,36 melalui perkara non-litigasi terkait kelebihan pembayaran proyek.
Sementara untuk 2025, Kejari Barito Timur telah menerima permohonan MoU untuk 34 kegiatan, yang melibatkan 32 desa dan dua dinas.
Yedivia menegaskan bahwa JPN akan diawasi secara ketat agar bersikap objektif dan profesional serta dilarang melakukan intervensi pada keputusan instansi pemohon, kecuali terjadi penyimpangan hukum.
"Dalam PKS ini Kejari Barito Timur juga akan mendampingi Pemkab dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ dan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022," jelasnya.
Yedivia menekankan pentingnya sinergi antara Kejari, Polri, TNI dan pengadilan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta mendukung penuh visi "Barito Timur SEGAH" yang dicanangkan Bupati M. Yamin dan Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









