SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya terjawab setelah sempat muncul kekhawatiran akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Pencairan THR sendiri ditargetkan satu Minggu sebelum Lebaran sudah bisa diterima," kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Kamis, 13 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, dan pensiunan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Kotim telah mempersiapkan anggaran THR sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.

“Dari yang disampaikan oleh Pak Presiden terkait THR, sudah sampai ke daerah, dan kami sudah menindaklanjutinya dengan membuat ketentuan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran THR,” ujarnya. 

Sanggul memastikan tidak ada kendala dalam pengalokasian anggaran THR, mengingat persentase penerimaannya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Anggaran tersebut juga langsung bersumber dari pemerintah pusat.

“THR yang akan diterima sesuai dengan satu bulan gaji penerima, sehingga ini menjadi kabar baik bagi PNS,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)