PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kedua kasus polisi tembak driver digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun menurut kuasa hukum terdakwa Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, sidang tersebut belum mengungkap fakta baru yang signifikan.

Suriansyah Halim menyatakan bahwa sidang kedua ini lebih fokus pada penjelasan motif awal yang berbeda dengan isi surat dakwaan.

Terdakwa Anton Kurniawan, menurut Suriansyah, telah menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa Muhammad Haryono awalnya hanya jalan-jalan sambil mengaktifkan aplikasi e-tilang untuk mencari penghasilan tambahan.

"Hal ini berbeda dengan dakwaan yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa berniat mencuri mobil, perbedaan motif awal ini menjadi poin penting yang dijelaskan dalam sidang kedua," ungkap Suriansyah, Kamis, 13 Maret 2025.

Suriansyah Halim berharap agar perbedaan motif awal ini dapat mempertimbangkan dalam proses persidangan selanjutnya. Ia menekankan bahwa keterangan kliennya perlu dipertimbangkan secara objektif.

Sidang selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kuasa hukum berharap keterangan saksi-saksi tersebut dapat memperkuat pembelaan kliennya.

"Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR/R)