BORNEONEWS, Sampit - Menjelang Idul Fitri 1446 H, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar mengungkapkan keputusan tersebut merujuk pada edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalteng nomor 3594/KW.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023.
"Alhamdulillah, kadar zakat fitrah dan fidiah di Kotim pada Ramadan tahun 1446 H telah kami tetapkan" katanya, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menyebut adar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa. Sementara itu, kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 7 ons. Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi tergantung kualitas beras yang digunakan.
Beras kualitas biasa Rp15.000 menjadi Rp42.000 per jiwa, Beras kualitas medium Rp18.000 menjadi Rp50.400 per jiwa, Beras kualitas premium Rp22.000 menjadi Rp61.600 per jiwa, Beras kualitas premium super Rp 27.000 menjadi Rp 75.600 per jiwa, Beras kualitas khusus (beras merah) Rp26.500 menjadi Rp74.200 per jiwa dan Beras khusus premium Rp 46.500 menjadi Rp130.200 per jiwa.
--page
"Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kotim dalam mempersiapkan ibadah zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya. (DEVIANA/Y)









