BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pemuda asal Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berinisial KBA (20), mendapat pembinaan dari polisi setelah mengancam akan menyebarkan video dan foto syur mantan pacarnya.
Korban, seorang karyawati di Palangka Raya berinisial B (19), melapor kepada Ipda Shamsuddin, atau yang akrab disapa Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
B melaporkan bahwa KBA tidak terima setelah ia memutuskan hubungan asmara mereka. Hubungan yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun itu diwarnai dengan kekerasan, sikap toksik, dan sikap posesif dari KBA.
"Saya merasa tertekan dan tidak nyaman lagi dalam hubungan ini," ungkap B kepada Cak Sam, Jumat, 14 Maret 2025.
Selama menjalin hubungan, KBA kerap meminta B untuk mengirimkan foto tanpa busana (PAP) dan merekam aktivitas intim mereka. Setelah putus, KBA mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika B tidak mau kembali bersamanya. Ancaman tersebut membuat B ketakutan dan akhirnya melapor kepada pihak berwajib.
Cak Sam kemudian menghubungi KBA untuk memberikan pembinaan dan mediasi. Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menjelaskan bahwa tindakan KBA merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pasal UU ITE.
Cak Sam juga menekankan pentingnya menghargai privasi orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Setelah diberikan pembinaan dan mediasi, KBA akhirnya menyadari kesalahannya. Ia meminta maaf kepada B atas ancaman dan tindakannya. KBA juga berjanji untuk menghapus semua foto dan video syur milik B dan tidak akan mengulanginya lagi. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng mengapresiasi langkah B yang berani melapor dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghargai privasi orang lain.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditangani secara hukum," pungkasnya. (PATHUR/j)









