PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial ND (35) warga Kecamatan Selat dalam dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

ND diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah penginapan Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, yaitu 8 Program Prioritas Utama yang dijalankan kepolisian.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik klip kosong,

Selembar tisu, satu bungkus mie instan, satu unit ponsel Vivo Y16 hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ND diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan barang tersebut. (DODI/R)