BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang perempuan berinisial L (33) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kamis malam, 13 Maret 2025.
Ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 5,67 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku.
"Saat ini pelaku suda kami amankan untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dompet ungu, plastik klip, dan satu unit ponsel Oppo A3X milik pelaku.
Kini, L alias T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/R)









