TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Seorang pria berinisial H (53), warga Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur ditangkap oleh Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton putih dengan nomor polisi DA 8062 HC.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno menjelaskan, kasus ini berawal pada November 2024. Saat itu, korban Bolanius (60), warga Desa Patung, mempercayakan mobilnya kepada pelaku untuk digunakan dalam pekerjaan tertentu. 

Namun pelaku membawa mobil ke wilayah Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, lalu menghilang dan tak dapat dihubungi selama empat bulan.

Merasa dirugikan sekitar Rp150 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Timpah, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Setelah interogasi, pelaku mengaku telah menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang di daerah Pujon. Namun, informasi yang diberikan pelaku tidak membuahkan hasil," ujar Iptu Suprayitno, Kamis, 14 Maret 2025.

Tim penyidik yang terus bergerak akhirnya menemukan mobil yang digelapkan tersebut di Kota Palangka Raya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Polsek Dusun Tengah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Timur dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset berharga kepada pihak lain," tutup Suprayitno. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)