BORNEONEWS, Palangka Raya – Penggerebakan dugaan money politik (politik uang) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Barut), viral di media sosial.
Operasi tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan oleh masyarakat di salah satu rumah di jalan simpang pramuka 2, belakang Bappeda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman bersama tim terpadu. “Didalami lebih lanjut oleh sentra gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” sebut Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun Sentra Gakkumdu merupakan wadah koordinasi antara tiga institusi, yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana pemilu.
Fungsi utama Sentra Gakkumdu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat pidana. Dengan adanya Sentra Gakkumdu, proses penegakan hukum pemilu bisa lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.
--page
Sentra ini beroperasi sejak tahapan pemilu dimulai hingga seluruh proses pemilu selesai, termasuk penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi pascapemilu.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dua TPS yang harus melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Keputusan ini berawal dari permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang tergugat pasangan calon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.
Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon mengajukan gugatan terkait sejumlah pelanggaran, termasuk banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan.
Pemohon juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS. (HERMAWAN DP/Y)









