SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahli waris keluarga Alm. Mitai berserta Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Mandau Telawang meminta pihak perusahaan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) untuk melakukan ganti rugi terkait pengrusakan makam.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Februari 2025 bahwa PT BPP siap memperbaiki makam yang dirusak oleh perusahaan. Namun, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak perusaahaan.

Tuntutan Mandau Talawang mengacu pada hukum adat Tumbang Anoi 1894, yaitu penyeragaman hukum adat dalam 96 pasal. Penyelenggaraan tanggung jawab perusahaan berdasarkan adat budaya keagamaan muslim.

Ahli waris membawa tulang belulang ketika demo sebagai bukti bahwa tulang tersebut dari rusaknya makam akibat galian parit kanal oleh perusahaan.

Panglima DPP Mandau Talawang Ricko Kristolelu melalui Sekjen tantara lawung adat Mandau talawang Hino Nugraha sangat kecewa bahwa dengan tidak ada hadir nya Pimpinan tertinggi perusahaan PT. BPP Sinarmas Forestry Perwakilan Sampit.

"Apabila pihak PT BARATAMA PUTRA PERKASA tidak segera memberikan keputusan dengan merealisasikan tuntutan yang di ajukan pihak ahli waris maka kami akan mendatangi pemerintah daerah untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Hino Nugraha, Jumat, 14 Maret 2025.

Dimana sebelumnya, Keluarga Mitai bersama Ormas Mandau Telawang kembali mendatangi kantor PT BPP yang terletak di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, melakukan aksi damai.

Wanto selaku koordinator aksi tersebut mengatakan, sebelumnya mereka juga pernah melakukan aksi damai. Namun, hingga saat ini pihak perusuhaan belum juga melakukan tanggungjawabnya terkait permasalahan ini.

"Hari ini kami meminta kepastian kepada pihak perusahaan PT BPP untuk melakukan ganti rugi lahan makam milik datu kami yang telah di rusak oleh pihak perusahaan," kata Wanto, Rabu, 12 Maret 2025. (BUDDI RAHMAT H/H)